MANAJEMEN RISIKO
Unit Risiko RSPO bertanggung jawab untuk:
- Mengelola, memantau, dan menilai risiko yang diidentifikasi oleh Sekretariat RSPO sehubungan dengan Anggota RSPO;
- Memfasilitasi pemantauan dan evaluasi semua risiko terhadap Sistem Penjaminan RSPO (misalnya dugaan terkait operasi Anggota RSPO);
- Mengembangkan Enterprise Risk Management (ERM) di dalam Sekretariat RSPO yang akan meningkatkan proses risiko dan meningkatkan kesadaran risiko melalui pengembangan kerangka kerja ERM yang akan mengidentifikasi, menilai, dan mempersiapkan potensi kerugian, bahaya, dan potensi kerugian lainnya yang dapat mengganggu misi, visi, nilai, operasi dan tujuan RSPO.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Apa yang dianggap sebagai risiko?
Pengaruh ketidakpastian (kemungkinan/kemungkinan dan besarnya pengaruh) terhadap RSPO dalam mencapai misi dan visinya.
Jenis risiko apa yang dipantau?
Tim Risiko RSPO memantau jenis-jenis risiko berikut di dalam organisasi dan di seluruh Anggota RSPO:
- Hak Asasi Manusia dan Sosial;
- Lingkungan; dan
- Organisasi
- Keanggotaan
- Finansial
- Informasi
- Reputasi
Siapa yang dapat mengidentifikasi risiko?
Sekretariat RSPO.
Bagaimana risiko diidentifikasi?
Sekretariat secara resmi memberi tahu Unit Risiko dan menguraikan kategori risiko, dan dokumen(-dokumen) kunci mana yang telah dilanggar dan/atau mengindikasikan pelanggaran dengan dokumentasi pendukung (jika ada).
Apa yang terjadi ketika risiko diidentifikasi?
Setelah risiko teridentifikasi, Unit Risiko RSPO:
- Melaksanakan tugas manajemen risiko (identifikasi risiko, penilaian, evaluasi, pemantauan dan pelaporan).
Publikasi
- Investigasi/ringkasan penilaian verifikasi
- Pembentukan Enterprise Risk Management (ERM) untuk Sekretariat RSPO (dalam proses)
Hubungi Kami
Ada pertanyaan? Silakan email kami Tim Risiko.