Dengan tujuan untuk memperkenalkan Prinsip-Prinsip Hak dan Bisnis Anak (CRBP) kepada basis pemangku kepentingan yang lebih luas di Indonesia, baru-baru ini RSPO menyelenggarakan dua seminar mengenai topik ini, di Sumatera pada tanggal 28 Agustus dan di Kalimantan pada tanggal 4 September.
Sesi tersebut membahas temuan dan praktik dari proyek percontohan, yang dilakukan antara Agustus 2017 dan Juni 2018 di perkebunan kelapa sawit anggota RSPO, terkait dengan perlindungan dan penghormatan terhadap hak anak. Pokok-pokok bahasan dalam seminar tersebut adalah tujuh dampak CRBP yang berkaitan dengan anak-anak di perkebunan kelapa sawit: (1) perlindungan maternitas dan pemberian ASI; (2) pengasuhan anak; (3) kesehatan dan gizi; (4) air, sanitasi, dan higiene; (5) akses pendidikan; (6) perlindungan anak; dan (7) pekerja anak dan pekerja muda.
Proyek percontohan CRBP dimulai untuk memberikan informasi dan pengetahuan
Proyek percontohan CRBP pertama kali dimulai di Indonesia pada tahun 2016 oleh United Nations Children's Fund (UNICEF). Tujuannya adalah untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada manajemen dan staf perkebunan kelapa sawit tentang standar dan implikasi positif dari CRBP, serta untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang berkaitan dengan pemenuhan hak anak di tujuh sektor dampak CRBP. Temuan kemudian digunakan sebagai rekomendasi untuk Gugus Tugas Peninjauan Prinsip dan Kriteria (P&C), sehingga memasukkan CRBP sebagai bagian dari standar untuk anggota RSPO. Lingkar Komunitas Sawit (LINKS) juga diidentifikasi sebagai mitra pelaksana proyek, bekerja sama dengan UNICEF.
Peserta seminar termasuk perwakilan dari perusahaan anggota RSPO dan organisasi masyarakat sipil, dengan perwakilan dari UNICEF, LINKS, Cargill Incorporated dan Grup Musim Mas sebagai pembicara tamu. Untuk meningkatkan interpretasi dan pemahaman peserta tentang dampak terhadap anak-anak di perkebunan, sesi klinik CRBP tatap muka dilakukan selama seminar untuk perusahaan yang berpartisipasi seperti Sime Darby (Minamas), Goodhope Asia Holdings, Grup Musim Mas, Cargill Incorporated, dan Bumitama Agri Limited, yang semuanya merupakan bagian dari proyek percontohan.
UNICEF bergabung dalam diskusi panel, memuji proyek percontohan
Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), sebuah organisasi masyarakat sipil (CSO) yang berfokus pada hak-hak anak, menjadi moderator diskusi panel tentang CRBP selama seminar. Para panelis termasuk Lukita Wardhani dari UNICEF, Dr. Feybe EN Lumuru dari LINKS, Yunita Widiastuti dari Cargill Incorporated, T. Kanna Rhamdan dari Musim Mas Group, dan Tiur Rumondang, Direktur Kantor Perwakilan Regional RSPO di Indonesia.
“Kami senang dengan hasil proyek percontohan ini, karena memungkinkan kami untuk mengidentifikasi tantangan dan praktik yang baik dalam hak-hak anak di sektor kelapa sawit di Indonesia,” kata Kepala Komunikasi dan Advokasi Publik UNICEF Indonesia Marc Vergara. “Kami berharap komitmen ini terus berlanjut, dan RSPO akan segera mengadopsi CRBP melalui P&C-nya.”
Untuk membaca laporan lengkap proyek percontohan, silakan kunjungi Bahan Tambahan RSPO – Hak Asasi Manusia dan Standar Sosial.
Harap diperhatikan: Laporan lengkap hanya tersedia dalam Bahasa Indonesia.