Menyusul pengumuman dilakukan pada Juli 2018 tentang penerapan Hak Guna Usaha (HGU) dalam Sertifikasi Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO, Dewan Gubernur (BoG) RSPO dalam pertemuan Maret 2020 telah menyepakati hal-hal berikut:
- Untuk Sertifikasi Awal (IC), Unit Sertifikasi (UoC) harus memiliki izin HGU dan IUP (Izin Usaha Perkebunan) atau alternatif hukum lain yang dapat diterima, sebagaimana didefinisikan dalam Interpretasi Nasional.
- Untuk audit Sertifikasi Ulang (RC), UoC dapat melanjutkan sertifikasi mereka asalkan tersedia bukti asli yang memadai bahwa perusahaan mengambil tindakan untuk mendapatkan HGU tersedia dan harus memenuhi semua persyaratan pada saat itu.
- Audit pengawasan pada UoC dapat dilanjutkan seperti yang diumumkan sebelumnya.
Persyaratan ini berlaku sejak tanggal pengumuman ini. BoG akan meninjau penerapan keputusan ini dan memberikan panduan lebih lanjut di masa mendatang. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi [email dilindungi]
Versi Bahasa Indonesia:
Pembaruan RSPO: Pernyataan tentang Hak Guna Usaha (HGU)
setelah pengumuman yang dibuat pada bulan Juli 2018 tentang keberlakuan HGU dalam Sertifikasi P&C RSPO, Dewan Gubernur RSPO (BoG) dalam pertemuan mereka di bulan Maret 2020 telah menyetujui hal-hal berikut:
- Untuk Sertifikasi Awal (Sertifikasi Awal), Unit Sertifikasi harus memiliki HGU dan IUP atau hukum alternatif lain yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Interpretasi Nasional; dan
- Untuk audit Sertifikasi Ulang (sertifikasi ulang), Unit Sertifikasi dapat melanjutkan sertifikasi mereka selama tersedia bukti nyata yang memadai bahwa perusahaan telah mengambil langkah-langkah untuk mendapatkan HGU dan harus mematuhi semua persyaratan pada saat itu.
- Pengawasan audit (Audit Pengawasan) dapat dilanjutkan sebagaimana tercantum dalam pengumuman sebelumnya
Persyaratan ini berlaku sejak tanggal diumumkan dan BoG akan meninjau penerapan keputusan ini dan memberikan panduan lebih lanjut di masa mendatang. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi [email dilindungi]