Pada 24 September 2018, Dewan Gubernur RSPO mengadopsi Kebijakan RSPO baru tentang Pembela Hak Asasi Manusia, Pelapor, Pelapor dan Juru Bicara Komunitas. Ini difasilitasi oleh Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia RSPO, setelah adopsi Resolusi 6(e) oleh Majelis Umum ke-13 (2016) menyerukan kebijakan di mana Pembela Hak Asasi Manusia, Pengungkap Fakta, Pengadu dan juru bicara masyarakat dapat, secara rahasia, mengajukan pengaduan kepada Panel Pengaduan RSPO atas kegiatan yang dilakukan oleh, atas nama, atau sehubungan dengan aktivitas anggota RSPO yang dapat menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan/atau keamanan orang tersebut.
Pembela Hak Asasi Manusia (HRD's) didefinisikan sebagai individu, kelompok atau asosiasi yang mempromosikan dan melindungi Hak Asasi Manusia yang diakui secara universal dan berkontribusi pada penghapusan segala bentuk pelanggaran dan kebebasan dasar individu dan masyarakat.
Kebijakan baru tersebut berupaya untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
saya. untuk membuat platform bagi pembela hak asasi manusia, pengungkap fakta, dan juru bicara komunitas untuk mengajukan keluhan kepada Panel Pengaduan RSPO tentang aktivitas yang dilakukan oleh anggota RSPO yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan mereka;
ii. menetapkan pedoman operasional yang jelas tentang koordinasi, administrasi, dan tanggapan terhadap dugaan ancaman;
aku aku aku. untuk memastikan komitmen anggota RSPO dalam mengembangkan kebijakan dan mekanisme internal untuk mencegah kerugian, melindungi dan menanggapi pengaduan atas dugaan ancaman atau kekerasan yang dilakukan terhadap atau oleh afiliasinya.
Dalam mengadopsi kebijakan tanpa toleransi terhadap segala ancaman terhadap pembela HAM, RSPO juga telah membuat komitmen untuk menjaga kerahasiaan mereka yang terlibat dalam proses ini misalnya pembela HAM dan/atau korban. Perlindungan yang dimaksud dalam kebijakan HRD mencakup orang-orang yang telah melaporkan dengan itikad baik dan alasan yang masuk akal terhadap anggota atau afiliasi.
Meskipun tidak diberi mandat untuk memberikan perlindungan fisik seperti ekstraksi atau relokasi pembela HAM ke rumah aman, RSPO akan berusaha untuk memfasilitasi ini dengan mengidentifikasi organisasi lain di yurisdiksi terkait untuk memberikan bantuan untuk memitigasi risiko atau memberikan dukungan tambahan (misalnya LSM, Lembaga Hak Asasi Manusia Nasional dan /atau Mekanisme Hak Asasi Manusia Regional/Internasional).