Kelompok Kerja Lahan Gambut RSPO 2 (PLWG-2) telah mengadopsi definisi umum 'Histosol' (tanah organik) efektif November 2018 sebagai berikut:
Histosol (tanah organik) adalah tanah dengan lapisan(-lapisan) organik kumulatif yang meliputi lebih dari setengah bagian atas 80cm atau 100cm permukaan tanah yang mengandung 35% atau lebih bahan organik (35% atau lebih Rugi Penyalaan) atau 18% atau lebih karbon organik (FAO 1998, 2006/7; USDA 2014; IUSS 1930).
Definisi 'Histosol' (FAO 1998, 2006/7; USDA 2014) di atas akan digunakan untuk wilayah tanpa definisi spesifiknya sendiri. Di wilayah lain, Histosol telah diklasifikasikan lebih lanjut menjadi sub-tipe yang berbeda. Di Malaysia, Histosol dibagi lagi menjadi muck dan tanah gambut.
RSPO mengakui penggunaan definisi di atas di Indonesia dan Malaysia untuk tujuan pengelolaan perkebunan yang ada.
Definisi alternatif yang diterima secara nasional dapat diusulkan melalui proses Interpretasi Nasional (NI) untuk Prinsip dan Kriteria RSPO.