Sebagai bagian dari komitmen untuk meningkatkan efektivitas program penjaminan RSPO, termasuk penilaian (HCV, SEIA, GHG), verifikasi (NPP), audit (CB) dan pengawasan (termasuk akreditasi ASI), Gugus Tugas Penjaminan dengan senang hati menyampaikan Laporan Kemajuan Kuartalan untuk Q2.
Dalam laporan ini, pembaruan utama meliputi, namun tidak terbatas pada:
-
Penyelesaian modul pelatihan untuk Assessor Licensing Scheme (ALS) NKT dan pedoman minimum yang jelas dan wajib untuk penilaian Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (FPIC) dalam proses Prosedur Penanaman Baru (NPP). Pelatihan Penilai NKT diadakan melalui webinar dalam berbagai bahasa. Pedoman wajib modul FPIC dan NPP diadakan secara langsung di Lokakarya CB di Indonesia. Lokakarya tambahan dijadwalkan akan diadakan di daerah lain selama tahun depan.
-
Tinjauan mekanisme pengaduan, aksesibilitas dan sistem umpan balik – masing-masing diselenggarakan oleh RSPO, ASI, HCVRN. Prosedur Pengaduan dan Banding RSPO disahkan oleh Dewan Gubernur pada 14 Juni 2017.