Sekretariat RSPO telah menyetujui revisi dokumen Papua Nugini NI (PNG NI) pada 1st September 2015. PNG NI 2015, sebagaimana diketahui, didasarkan pada P&C RSPO 2013 dan menggantikan PNG NI 2012 yang telah digunakan untuk sertifikasi perkebunan dan pabrik di Papua Nugini.
PNG NI 2015 telah dikembangkan oleh gugus tugas mengikuti persyaratan yang tercantum dalam Lampiran 1a dokumen Sistem Sertifikasi RSPO (2007) (diubah 2011).
Mengikuti prosedur, draf dokumen yang dihasilkan telah ditinjau oleh Sekretariat RSPO untuk konsistensinya dengan P&C 2013.
Dokumen yang disetujui segera berlaku efektif. Badan sertifikasi (LS) dan perusahaan anggota RSPO sangat dianjurkan untuk mulai menggunakan PNG NI 2015 untuk setiap audit baru serta audit pengawasan tahunan (ASA). Semua audit dan ASA yang dilakukan mulai 1 November 2015 wajib didasarkan pada PNG NI 2015.
Dokumen PNG NI 2015 tersedia di sini .
Untuk klarifikasi lebih lanjut, silakan hubungi Bpk. Salahudin Yaacob, Direktur Teknik ([email dilindungi]) atau Bapak Jan Van Driel, Kepala Sertifikasi ([email dilindungi]).