Semua Anggota RSPO berbagi tanggung jawab dan komitmen individu untuk mendukung visi RSPO “mengubah pasar untuk menjadikan minyak sawit berkelanjutan sebagai norma,” yang dijunjung tinggi oleh Kode Etik RSPO.
Pada General Assembly ke-19 (GA19) yang diselenggarakan secara tatap muka dan virtual pada 1 Desember 2022 di Hotel Shangri-La, Kuala Lumpur, Malaysia, Resolusi GA19-2 disetujui dengan mandat untuk memperbarui dan mengkomunikasikan kepada semua anggota RSPO tentang perubahan dalam Klausul 3.2 dari pembaruan tersebut Kode Etik RSPO untuk Anggota 2022 dan Kode Etik RSPO untuk Rekanan Rantai Suplai 2022.
Klausul 3.2 yang diubah dari Kode Etik RSPO untuk Anggota 2022 dan Kode Etik RSPO untuk Rekanan Rantai Suplai 2022 menyatakan:
3.2 Berkomitmen terhadap produksi, pengadaan dan penggunaan Minyak Sawit Berkelanjutan1, anggota yang menerima P&C2 tidak berlaku langsung harus mengadopsi dan menerapkan standar lingkungan dan sosial tidak lebih rendah dari yang ditetapkan dalam P&C.
Klausul ini memperkuat komitmen Anggota RSPO terhadap industri minyak sawit berkelanjutan. Oleh karena itu, seluruh anggota RSPO berkomitmen untuk menerapkan standar lingkungan dan sosial, tidak lebih rendah dari yang tercantum dalam Prinsip & Kriteria (P&C), dalam operasi kelapa sawit mereka untuk mencapai keberlanjutan.
Karena maksud dari klausul yang direvisi ini bukanlah hal yang baru, melainkan amandemen untuk mengklarifikasi maknanya, Sekretariat RSPO mengundang semua Anggota RSPO untuk bergabung dengan kami dalam salah satu rangkaian webinar yang berfokus pada interpretasi klausul dan implikasinya, serta untuk mengklarifikasi keraguan; serta untuk lebih memahami CoC yang berlaku bagi anggota RSPO.
Silakan bergabung dengan kami di salah satu sesi sosialisasi:
Catatan kaki:
1 Produksi, pengadaan dan penggunaan Minyak Sawit melibatkan seluruh anggota RSPO baik yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam produksi, pengadaan, dan penggunaan Minyak Sawit Berkelanjutan.
2 Standar lingkungan dan sosial harus fokus pada semua masalah lingkungan dan sosial yang diidentifikasi dalam Prinsip & Kriteria RSPO.