RSPO berkomitmen terhadap konservasi hutan primer dan nilai konservasi tinggi (HCV). Prinsip dan kriteria RSPO 5.2 dan 7.3 menyatakan bahwa:
Kriteria 5.2 Status spesies langka, terancam atau hampir punah dan habitat dengan nilai konservasi tinggi, jika ada, yang ada di perkebunan atau yang dapat terpengaruh oleh pengelolaan perkebunan atau pabrik, harus diidentifikasi dan konservasinya diperhitungkan dalam rencana dan operasi pengelolaan. |
|
Kriteria 7.3 Penanaman baru sejak November 2005, belum menggantikan hutan primer atau kawasan lain yang diperlukan untuk mempertahankan atau meningkatkan satu atau lebih nilai konservasi tinggi. |
Salah satu indikator utama pemenuhan kriteria 5.2 dan 7.3 adalah dokumentasi penilaian NKT.
Prosedur Penanaman Baru (NPP) RSPO yang diterapkan sejak 1 Januari 2010 lebih jauh menguraikan persyaratan untuk kriteria 7.3. Langkah pertama adalah melakukan penilaian dampak sosial dan lingkungan independen yang komprehensif dan partisipatif dan penilaian harus mencakup identifikasi semua hutan primer, kawasan HCV, kawasan tanah gambut, dan lahan masyarakat setempat. Ringkasan laporan penilaian NKT harus tersedia untuk konsultasi publik selama 30 hari.
RSPO dan HCV Resource Network membuat panduan ini tentang pelaporan penilaian HCV yang kredibel dan dokumen ini telah diselesaikan selama Pertemuan Kelompok Kerja Keanekaragaman Hayati dan HCV RSPO.
- Siapa yang harus menggunakan/mengacu pada panduan ini?
Asesor HCV, badan sertifikasi dan anggota petani RSPO
- Apa tujuan utama dari panduan ini?
i. Untuk memastikan laporan HCV RSPO kredibel dan kuat
ii. Untuk membantu pengelola menetapkan kerangka acuan bagi penilai NKT yang dikontrak
- Apa elemen kunci dari laporan NKT yang kredibel?
Laporan NKT yang kredibel harus mencakup status, ringkasan eksekutif, pengantar dan ringkasan publik, ruang lingkup, tim penilai NKT, metode, konteks lanskap, temuan, pengelolaan NKT, pemantauan, kesimpulan, lampiran, dan referensi.
Dokumen | Ukuran |
Penilaian NKT untuk sertifikasi RSPO: persyaratan pelaporan | 160kb |
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi sekretariat RSPO ([email dilindungi]).