Dengan diadopsinya Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO yang telah direvisi pada November 2018, perusahaan yang membudidayakan di lahan gambut harus melakukan penilaian drainase sebelum melakukan penanaman kembali sebagaimana ditentukan dalam Indikator 7.7.5. Di bawah bimbingan Kelompok Kerja Lahan Gambut-2, Prosedur Penilaian Drainabilitas RSPO Versi 1.1 dikembangkan dan digunakan selama periode implementasi setelah itu ditinjau dan diperbarui jika diperlukan.
Berdasarkan pengalaman selama periode implementasi, Prosedur Penilaian Drainabilitas RSPO Versi 2 telah disusun dengan ilustrasi yang lebih baik, merinci informasi penting yang diperlukan berdasarkan laporan drainase yang diterima sejauh ini, serta daftar periksa pengguna untuk memfasilitasi kelengkapan laporan yang diserahkan ke RSPO untuk ditinjau.
Draft dokumen ini sekarang untuk Konsultasi Publik selama 30 hari dari 21 Juli 2021 sampai 21 Agustus 2021.
Draf dokumen dalam bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia (format PDF) kini tersedia untuk diunduh di bagian akhir pengumuman ini. Selanjutnya, kirimkan komentar Anda menggunakan template komentar yang tersedia di bawah sebelum 21 Agustus 2021 ke [email dilindungi].
Anda dapat menghubungi [email dilindungi] untuk informasi lebih lanjut tentang konsultasi publik.