Kami dengan senang hati mengumumkan bahwa Pengelolaan Riparian Sungai di Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia tidak ditentukan oleh dokumen pemerintah, berdasarkan Prinsip & Kriteria RSPO (P&C) dan Standar Petani Swadaya (ISH) RSPO, disahkan oleh Standard Standing Committee (SSC) pada 22 September 2022.
Dokumen ini bertujuan untuk memberikan panduan praktis dan perangkat untuk pekebun dan petani swadaya berdasarkan undang-undang dan peraturan tentang pengelolaan riparian di aliran air dan sungai yang tidak ditentukan oleh pemerintah Indonesia, menurut Interpretasi Nasional Indonesia (NI) dari Prinsip & Kriteria RSPO 2018 dan RSPO ISH Standard 2019 untuk meningkatkan auditabilitas pengelolaan sempadan sungai. Ini adalah persyaratan yang ditetapkan dalam Indikator 7.8.2 (Kritis) RSPO P&C 2018 dan Indikator 4.7 E, 4.7 MS A dan 4.7 MS B Standar RSPO ISH.
Dokumen tersebut memberikan rekomendasi tentang prinsip-prinsip umum pedoman dan tahapan penentuan sungai dan sempadan sungai dan harus digunakan sebagai panduan sukarela yang melengkapi Praktik Pengelolaan Terbaik (BMP) RSPO tentang Pengelolaan Sempadan.
Selain itu, Sekretariat RSPO akan menjadi tuan rumah a webinar hibrida pada hari Selasa, 7 Maret 2023, didedikasikan untuk petani dan petani kecil. Informasi lebih lanjut tentang acara ini akan segera diumumkan.
Untuk informasi lebih lanjut atau klarifikasi, silahkan hubungi kami di [email dilindungi].
Pengelolaan Sempadan Sungai di Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia yang Tidak Ditentukan Pemerintah, tersedia dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia: