Pada 8 Juli 2021, Prosedur Penilaian Gas Rumah Kaca (GRK) RSPO yang direvisi disahkan oleh Komite Tetap Standar RSPO. Versi 4 dari prosedur ini berlaku segera dengan masa tenggang enam (6) bulan. Semua pengajuan NPP mulai 1 Maret 2022 harus mengikuti prosedur yang diuraikan dalam Prosedur penilaian GRK v4.
Perubahan Kunci pada dokumen
Dokumen tersebut telah diselaraskan dengan persyaratan Prinsip & Kriteria RSPO (P&C) 2018 dan Prosedur Penanaman Baru (NPP) 2021. Secara khusus, revisi telah dilakukan di Bagian 3: Kajian stok karbon, untuk mencakup persyaratan baru yang diperkenalkan oleh indikator 7.7.1 .7.7.2, 7.12.2 dan 2018b dari P&C XNUMX, yaitu:
- Identifikasi dan konservasi tanah gambut mengikuti 'Definisi organik dan tanah gambut RSPO Generik' (atau definisi nasional mengikuti proses NI). (Indikator 7.7.1 & &.7.7.2)
- Klasifikasi tutupan lahan dan nilai stok karbon biomassa di atas tanah (AGB) masing-masing diambil dari temuan penilaian HCSA/HCV-SKT terpadu yang berdiri sendiri. Perhitungan biomassa bawah tanah (BGB) dan karbon tanah (untuk gambut) tetap tidak berubah. (Indikator 7.12.2b)
- Panduan tambahan di seluruh dokumen tentang bagian spesifik dalam laporan penilaian SKT/SKT terpadu/terintegrasi di mana anggota RSPO dapat mengekstraksi informasi yang relevan untuk tujuan prosedur penilaian GRK RSPO.
- Pembaruan peta, diagram, dan tabel dalam prosedur utama dan contoh dalam dokumen.
Tidak ada perubahan yang dilakukan pada penghitungan emisi GRK seperti yang dipersyaratkan dalam Bagian 4: Penilaian emisi GRK untuk pengembangan dokumen yang baru.
Dokumen versi bahasa Inggris tersedia untuk diunduh di tautan di bawah ini. Versi terjemahan (Bahasa Indonesia, Prancis, Spanyol) saat ini sedang dalam proses penerjemahan dan akan tersedia setelah selesai.
Untuk informasi dan/atau klarifikasi lebih lanjut, silakan hubungi [email dilindungi].
Dokumen terkait: