Pada 7 November 2019, Dewan Gubernur Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) menyetujui perluasan cakupan Keanggotaan Grup RSPO. Cakupan yang diperluas akan mengatasi situasi yang berada di luar definisi hukum perusahaan saat ini tentang Keanggotaan Grup di Bagian 5.0 dari Peraturan Keanggotaan RSPO 2016. Perubahan tersebut akan memberikan panduan yang jelas untuk aplikasi keanggotaan, sertifikasi, penggunaan merek dagang, keluhan, dan bidang utama lainnya.
Perubahannya adalah sebagai berikut:
terbaru |
Disetujui |
|
---|---|---|
1. |
Satu (1) definisi Keanggotaan Kelompok. |
Enam (6) definisi Keanggotaan Grup – grup perusahaan, manajer grup petani kecil, manajer grup rantai pasokan, grup perusahaan yang beroperasi di bawah merek yang sama, serikat koperasi, dan perusahaan yang memiliki pemilik individu yang sama. |
2. |
Kepemilikan manfaat tidak tercakup dalam Peraturan Keanggotaan RSPO |
Beneficial Ownership telah ditetapkan dan semua entitas terkait akan dianggap sebagai bagian dari Grup untuk tujuan kepatuhan terhadap Statuta RSPO, Kode Etik, dan semua dokumen dan prosedur utama RSPO. |
Perubahan Peraturan Keanggotaan RSPO segera berlaku. Untuk informasi lebih lanjut, silakan klik di sini.
Jika Anda memiliki pertanyaan, silakan hubungi Sekretariat RSPO di +603 2302 1500 atau email kami di [email dilindungi].
Salam hangat,
Sekretariat RSPO