Sebagai Pekebun Swadaya

Keanggotaan

Menjadi anggota

Anggota RSPO mewakili tujuh kelompok pemangku kepentingan dalam rantai pasokan, melengkapi putaran permintaan dan pasokan, dan semua yang ada di antaranya.

Kelompok Pekebun Swadaya RSPO didefinisikan sebagai Anggota Umum Pekebun Kelapa Sawit yang terlibat langsung dalam minyak sawit.

Langkah 1

Apakah Anda kelompok pekebun swadaya?

Temukan di sini.

Ya →

Lanjutkan ke Langkah 2

Tidak Yakin →

Periksa apakah Anda termasuk Pekebun Plasma. Kemungkinan besar Anda adalah bagian dari grup yang sudah menjadi Anggota RSPO. Cari Anggota RSPO di sini.

Tidak →

Bukan Pekebun Swadaya dan tidak yakin Kategori Keanggotaan mana yang tepat untuk Anda? Temukan kategori keanggotaan yang paling cocok untuk Anda di sini.

Langkah 2

Membuat account di MyRSPO.

Setelah mendaftar, Anda akan menerima email untuk membuat kata sandi lalu Anda dapat masuk ke MyRSPO.

Setelah Anda masuk, Anda dapat mengajukan keanggotaan. Lihat tata cara mengajukan keanggotaan di sini. Daftar dokumen yang diperlukan dapat dilihat di sini.

Langkah 3

Tim Keanggotaan RSPO akan meninjau dokumen yang diajukan, melakukan uji tuntas pada organisasi yang mendaftar, dan kemudian akan mengirimkan tagihan untuk keanggotaan tahun pertama melalui email. Tim juga akan meminta dokumentasi tambahan, jika diperlukan.

Biaya Keanggotaan Tahunan untuk Manajer Kelompok Pekebun Swadaya:

Biaya keanggotaan tahunan berdasarkan total luasan lahan:

  • > 1999 Ha = Euro 2000
  • 1000 Ha – 1999 Ha = Euro 1000
  • <1000 Ha = Euro 250

Langkah 4

Setelah dokumen ditinjau dan disetujui memenuhi kriteria RSPO, aplikasi akan dimuat di situs web RSPO selama dua minggu untuk komentar publik.

Langkah 5

Tim Keanggotaan RSPO meninjau aplikasi dan umpan balik komentar publik, menyetujui atau menolak aplikasi, menerima pembayaran untuk tahun pertama keanggotaan, mengirimkan surat konfirmasi kepada anggota melalui email dan profil anggota dipublikasikan di situs web RSPO.

Perluasan Kelompok Pekebun Swadaya

Bagaimana jika Kelompok Pekebun Swadaya saya memutuskan untuk memperluas anggota/rencana baru dalam audit RSPO mendatang?

Mohon menyampaikan pembaruan anggota/petak lahan (plot) pekebun swadaya baru dengan mengisi RSPO disclosure form template. Setelah mengisi formulir, silakan kirimkan beserta shapefile untuk setiap petak lahan (plot) ke email Tim Keanggotaan, Tim Remediasi & Kompensasi dan Tim GIS. Hal ini juga berlaku apabila terdapat anggota kelompok yang mengundurkan diri. Perlu diketahui bahwa RSPO akan membuat laporan LUCA berdasarkan keakuratan data yang diserahkan. Selama periode analisis, Pekebun Swadaya akan dihubungi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Proses ini idealnya diselesaikan sebelum akan diaudit oleh lembaga sertifikasi.

Lampiran 1

Definisi Pekebun Swadaya

Seorang pekebun swadaya dapat mengajukan sertifikasi melalui Standar Pekebun Swadaya (ISH) RSPO 2019 jika:

  • Luas total area produksi minyak mereka adalah:
    • Kurang dari atau sama dengan 50 hektar (ha) jika tidak ada batasan yang ditentukan dalam Interpretasi Nasional (NI); atau
    • Kurang dari atau sama dengan ukuran maksimum yang ditentukan dalam Interpretasi Nasional (NI) (misalnya untuk Indonesia ukuran ambang batasnya adalah 20 ha atau kurang dan untuk Ekuador adalah 75 ha atau kurang).
  • Mereka memiliki kuasa atas pengambilan keputusan yang dapat ditegakkan atas operasi lahan dan praktik produksi.
  • Mereka memiliki kebebasan untuk memilih bagaimana mereka memanfaatkan lahan, jenis tanaman yang akan ditanam, dan bagaimana mengelolanya (bagaimana mengatur, mengelola dan membiayai lahan).
  • Memenuhi kriteria lebih lanjut terkait penerapan standar ini yang diatur dalam Interpretasi Nasional (NI) negara mereka.
  • Mereka BUKAN pekebun plasma (lihat Standar Pekebun Swadaya RSPO 2019).

Pekebun Swadaya harus membentuk sebuah kelompok dan menunjuk seorang manajer. Sebagai syarat bergabung keanggotaan RSPO, di mana manajer tersebut adalah:

  • Perorangan – kelompok pekebun swadaya harus mendaftarkan diri sebagai badan hukum sebelum mengajukan keanggotaan.
  • Entitas – Manajer Kelompok sebagai entitas harus mengajukan permohonan keanggotaan.

 

Lampiran 2

Dokumen yang diperlukan untuk pekebun swadaya
  1. Bukti pendaftaran bisnis (misalnya, sertifikat pendirian, sertifikat reputasi baik, anggaran dasar atau dokumen serupa lainnya).
  2. Templat pelaporan untuk pengungkapan area yang dibuka tanpa Penilaian NKT sebelumnya sejak November 2005 (Pekebun Swadaya). Formulir pengungkapan (disclosure) untuk pekebun swadaya dapat diunduh di sini. Jika Anda memiliki pekebun swadaya dengan pembukaan lahan setelah November 2005 tanpa penilaian NKT sebelumnya, maka pekebun swadaya wajib melakukan prosedur LUCA. Prosesnya akan dilakukan oleh RSPO dan setiap pekebun harus menyediakan:
    1. Shapefile poligon
    2. Laporan Penilaian NKT
  3. Bukti yang jelas bahwa anggota Kelompok Pekebun Swadaya telah setuju untuk menunjuk pemohon untuk bertindak sebagai Manajer Kelompok mereka, seperti notulen (catatan) rapat resmi (lebih disukai). Jika notulen (catatan) rapat resmi tidak tersedia, surat resmi dengan kop surat kelompok diperlukan. Surat tersebut menyatakan anggota kelompok setuju untuk menunjuk individu tersebut sebagai Manajer kelompok dengan lampiran tanda tangan dari anggota sesuai dengan jumlah petani (daftar petani dan pengungkapan).
  4. Pernyataan oleh Manajer Kelompok untuk menyatakan bahwa mereka akan mewakili Kelompok Petani dengan integritas dan komitmen terhadap Standar RSPO.
  5. Daftar seluruh anggota Kelompok Petani beserta rincian tanah masing-masing (luas tanah dan nomor pendaftaran tanah). Daftar ini harus ditandatangani oleh Manajer Kelompok yang ditunjuk.
  6. Dua nama (baik perusahaan atau individu) sebagai referensi untuk tujuan uji tuntas. Templat dapat diunduh di sini.

 

Kredit Foto: RSPO/Jonathan Perugia