RSPO bertujuan untuk memanfaatkan dampaknya dalam menjadikan minyak sawit berkelanjutan sebagai norma. Selain dari pendekatan sertifikasi konvensional yang berfokus pada pabrik dan basis pasokannya, RSPO ingin meningkatkan pendekatan ini ke tingkat yurisdiksi. Dalam konteks minyak berkelanjutan, ini akan melibatkan sertifikasi produksi dan pengolahan produk kelapa sawit di tingkat yurisdiksi yang menggunakan model pengembangan lanskap yurisdiksi tertentu.
Karena skala dan kerumitan pendekatan ini, sistem yang diusulkan harus kredibel dan cukup kuat untuk memungkinkan seluruh yurisdiksi mematuhi standar RSPO. Oleh karena itu, pembentukan Jurisdictional Working Group (JWG) disahkan oleh Dewan Gubernur pada Maret 2018.
Kelompok Kerja mengadakan pertemuan pertama pada Mei 2018 di Kuala Lumpur, untuk membahas rencana aksi antara lain:
- Memberikan panduan tingkat tinggi pada semua pekerjaan yang terkait dengan pendekatan yurisdiksi untuk sertifikasi RSPO, berfokus pada pengembangan pendekatan yang berpusat pada penerapan lokal, penerimaan pasar, dan pengembangan pragmatis dari waktu ke waktu;
- Memastikan keselarasan dan pertukaran informasi dengan inisiatif JA saat ini untuk mengidentifikasi praktik terbaik dan terburuk;
- Mengupayakan para pilot JA untuk memberikan feedback, dan sedapat mungkin mengimplementasikan panduan yang dikembangkan oleh WG.
Pada Juli 2021, Kelompok Kerja Yurisdiksi menghasilkan dokumen Kerangka Percontohan Pendekatan Yurisdiksi RSPO dan disahkan oleh Standard Standing Committee. Dokumen ini menetapkan persyaratan sertifikasi yurisdiksi dan menjadi dasar pengembangan dokumen sistem sertifikasi pendekatan yurisdiksi.