Kelompok Kerja Hak Asasi Manusia (HRWG) secara resmi dibentuk pada tahun 2014 untuk memberikan saran strategis dan teknis guna mendukung keberhasilan dan efektivitas penerapan Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO yang relevan, khususnya kriteria dan indikator yang terkait dengan hak asasi manusia.
RSPO dan anggotanya mengakui tanggung jawab mereka untuk menghormati hak asasi manusia, melengkapi tugas Negara untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan akses terhadap pemulihan bagi korban pelanggaran hak asasi manusia. HRWG ditugaskan untuk mengawasi penerapan seluruh kriteria hak asasi manusia di RSPO dengan memberikan arahan kepada RSPO dan anggotanya serta pemangku kepentingan terkait. Dalam hal ini, HRWG akan mengawasi pengembangan pedoman, alat dan mekanisme untuk memfasilitasi pemahaman yang tepat dan mendukung keberhasilan dan efektivitas penerapan Prinsip dan Kriteria RSPO terkait hak asasi manusia.
Pekerjaan HRWG akan dipandu oleh tujuan-tujuan berikut untuk tahun 2024:
- RSPO memiliki kerangka kerja Uji Tuntas Hak Asasi Manusia, dan dilaksanakan oleh anggotanya;
- Pekerja (perkebunan dan pabrik) dan petani menggunakan hak mereka atas pekerjaan dan kondisi hidup yang aman dan layak;
- Hak tanah adat dan hukum masyarakat adat, komunitas lokal dan pengguna lainnya dihormati, dimajukan dan perselisihan diselesaikan;
- Prinsip Pemberdayaan Perempuan (WEP) diterapkan dan dipromosikan.
Anggota
Michel Riemersma (Solidaridad)
Grup Agropalma
Perkebunan Sime Darby Berhad
Kuala Lumpur Kepong Berhad
Bumitama Agri Ltd.
Perusahaan Cargill
Musim Mas Holdings Pte. Ltd.
Grup Minyak Fuji
Oxfam International
Program Masyarakat Hutan
Stichting CNV Internationalaal
Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkebunan dan Serikat Pertanian Buruh Sejahtera Indonesia (Hukatan)
Unilever PLC