Sekretariat RSPO dengan bangga mengumumkan bahwa pada 7 Maret 2019, Dewan Gubernur (BoG) mengesahkan Kerangka Kerja, Prinsip, ToR, dan Prosedur (FPToR) DSF bersama dengan ToR yang baru dan lebih baik untuk DSF Group of Advisers. Ke depan, proses mediasi perselisihan terkait kelapa sawit di bawah DSF akan diatur oleh FPTor.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, pemangku kepentingan yang terlibat dalam perselisihan (misalnya masyarakat dan petani dalam konflik) kini dapat mengakses sistem DSF untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui mediasi. Proses mediasi adalah ketika dua pihak yang bersengketa dalam upaya mencapai penyelesaian, mencari bantuan pihak ketiga (“mediator”). Mediator yang ditunjuk kemudian diberi tanggung jawab untuk memfasilitasi negosiasi antara para pihak dengan tujuan untuk mencapai hasil yang diinginkan bersama. Dengan pengesahan FPTor, proses mediasi DSF di dalam RSPO sekarang akan diatur oleh serangkaian prinsip, ToR, dan prosedur yang jelas.
Sekretariat RSPO juga ingin mengambil kesempatan ini untuk mengumumkan bahwa dengan pengesahan ToR baru untuk DSF Group of Advisers, DSF Advisory Group yang ada dibubarkan dan Sekretariat sekarang sedang dalam proses membentuk kembali sebuah Group of Advisers yang baru. Sekretariat sekarang bertujuan untuk membentuk sekelompok orang dengan keahlian dan pengetahuan dalam penyelesaian sengketa dan industri kelapa sawit, untuk memandu DSF dalam mencapai visinya dalam mempromosikan pendekatan penyelesaian tanpa permusuhan kepada para pemangku kepentingan. Dengan bantuan rekan-rekan regional kami, DSF berharap dapat membentuk kelompok Penasihat yang beragam yang mewakili setiap wilayah kelapa sawit.
Silakan ikuti tautan di bawah ini untuk mengakses dokumen DSF yang relevan dan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang layanan Fasilitas Penyelesaian Sengketa kami: –