Prosedur Penanaman Baru RSPO

Sebelum pengembangan kelapa sawit baru, anggota harus menyelesaikan Prosedur Penanaman Baru (NPP) RSPO: serangkaian proses penilaian oleh penanam dan beberapa petani kecil, diikuti dengan verifikasi oleh Badan Sertifikasi (CB) terakreditasi pihak ketiga.

Proses PLTN:

  • Identifikasi dan lestarikan kawasan dengan Nilai Konservasi Tinggi (HCV) dan Stok Karbon Tinggi (HCS);
  • Mencegah penanaman di lahan gambut, tanah rapuh dan marjinal; dan
  • Menjunjung tinggi hak-hak masyarakat lokal termasuk hak-hak mereka atas tanah yang dikembangkan.

NPP adalah bagian dari perjalanan sertifikasi RSPO. Kepatuhan terhadap persyaratan NPP sejalan dengan Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO 2018. Silakan lihat Lampiran 4 dari Prosedur Penanaman Baru RSPO 2021 dokumen. NPP diperbarui sejalan dengan Prinsip & Kriteria RSPO setiap lima tahun.

Laporan NPP diverifikasi oleh LS dan diperiksa oleh Sekretariat RSPO sebelum periode komentar publik 30 hari di situs web RSPO dan papan pengumuman di tempat untuk komentar publik. Penanaman baru dan pengembangan terkait hanya dapat dimulai setelah periode komentar publik 30 hari selesai, persetujuan RSPO diberikan, dan persyaratan hukum setempat yang berlaku terpenuhi.

Kepada petani kecil mana NPP berlaku?

NPP berlaku untuk setiap pengembangan baru yang diusulkan oleh petani kecil yang tidak mengikuti Standar Petani Swadaya RSPO 2019 dan/atau Interpretasi Nasional/Lokal yang berlaku. Jika sebuah perusahaan memimpin proses sertifikasi untuk sekelompok petani kecil, maka perusahaan (pengelola kelompok) bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap NPP.

Penumbuh

Panduan langkah demi langkah pengajuan NPP

  1. Petani melakukan penilaian berikut:
    a) Analisis Mengenai Dampak Sosial dan Lingkungan (AMDAL)
    b) Penilaian Nilai Konservasi Tinggi-Stok Karbon Tinggi (penilaian NKT-SKT) menggunakan HCSA Toolkit dan Manual Penilaian NKT-SKT
    c) Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA)
    d) Analisis Perubahan Penggunaan Lahan (LUCA) (sesuai Bagian 2.6 dari dokumen PLTN 2021)
    e) GRK
  2. Setelah verifikasi, CB harus menyerahkan dokumen NPP berikut ke Sekretariat RSPO:
    a) Pernyataan Pemberitahuan: Pengakuan oleh anggota RSPO dan LS;
    b) Rangkuman Penilaian: Laporan yang mengusulkan bagaimana dan di mana penanaman kelapa sawit baru harus (atau tidak boleh) dilanjutkan untuk area pengelolaan tertentu; dan
    c) Rencana Pengelolaan Terpadu: Perencanaan pengembangan dan operasi dari pembangunan baru yang diusulkan.
    d) Shapefiles: Peta digital yang menyertakan file seperti shp. shx. dbf. prj. Shapefile harus dalam sistem koordinat WGS84.
  3. Sekretariat RSPO akan meninjau dokumen NPP yang diserahkan.
  4. Setelah NPP lolos tinjauan internal Sekretariat RSPO, NPP akan dimuat di situs web RSPO selama 30 hari untuk komentar publik.
  5. Sekretariat RSPO akan mengkomunikasikan persetujuan NPP kepada pekebun. Hal ini tergantung pada tanggapan petani terhadap komentar pemangku kepentingan (jika ada) tentang NPP.
  6. Petani dapat memulai penanaman baru.

Petani kecil

NPP berlaku untuk petani ketika:

  • Ini adalah area baru bagi petani kecil dan/atau pekebun mandiri (pekebun tanpa pabrik), didukung oleh perusahaan anggota RSPO (baik melalui anggota grup yang sudah ada atau perekrutan baru ke dalam grup yang sudah ada).
  • Ini adalah area di mana anggota baru petani kecil atau pekebun mandiri bergabung dengan skema/petani terorganisir atau kelompok pekebun yang sudah ada yang disertifikasi melalui sertifikasi kelompok, dikelola oleh Manajer Kelompok yang ditunjuk (bukan perusahaan).

Catatan: Petani Swadaya yang mengikuti Standar Petani Swadaya RSPO tidak perlu menerapkan NPP, tetapi harus menunjukkan kepatuhan terhadap persyaratan yang relevan untuk penanaman/pengembangan baru sebagaimana diuraikan dalam standar selama proses sertifikasi.

Panduan langkah demi langkah pengajuan NPP

RSPO menyadari kebutuhan untuk memberikan panduan yang sederhana dan lugas, serta mekanisme dan alat yang hemat biaya untuk memfasilitasi kepatuhan petani kecil terhadap NPP. Oleh karena itu, petani kecil perlu menerapkan Pendekatan Berbasis Risiko yang dipandu oleh perangkat yang disederhanakan untuk penilaian relevan yang menunjukkan kepatuhan terhadap NPP.

Langkah 1

Petani melakukan Pekebun Mandiri – Identifikasi Risiko Penggunaan Lahan (IS-LURI) penilaian untuk menentukan apakah area tersebut termasuk dalam kategori 'Risiko Rendah' ​​atau 'Risiko'. Berdasarkan hasil, ikuti salah satu dari dua pengiriman yang diproses di bawah ini.

  • Area Berisiko Rendah: NPP harus diserahkan tanpa verifikasi CB.
  • Bidang risiko: NPP harus diserahkan dengan verifikasi CB (dari jarak jauh dan/atau melalui tinjauan desktop).

Langkah 2

Area Berisiko Rendah
Petani kecil melakukan penilaian HCV dengan menggunakan Aplikasi NKT.

Area Resiko
Petani melakukan penilaian NKT-SKT sesuai dengan persyaratan Tabel 3 (Bagian 2.2 dokumen NPP 2021).

Langkah 3

Area Berisiko Rendah
Petani kecil menyerahkan dokumen-dokumen berikut ke Sekretariat RSPO:

  • Pernyataan pemberitahuan NPP (Templat 1 dokumen NPP 2021).
  • Peta digital batas legal, area PLTN dan (jika ada) SKT, NKT, lahan gambut, penyangga riparian, medan terjal, tanah marjinal dan rapuh.
  • Laporan penilaian lengkap [SEIA, NKT+IS-LURI, kesesuaian tanah dan topografi (lihat Bagian 2.4 dokumen NPP 2021), GRK] dipandu oleh toolkit sederhana yang relevan.
  • LUCA (lihat Bagian 2.6 dari dokumen NPP 2021).
  • Dokumen hukum yang relevan memverifikasi hak penggunaan hukum.
  • Dokumen relevan yang berkaitan dengan keterlibatan pemangku kepentingan dan Proses PADIATAPA.
  • Rencana pengelolaan terpadu (Template 3 dokumen NPP 2021).

Area Resiko
CB untuk memverifikasi bahwa semua persyaratan NPP telah dipenuhi dan menyerahkan laporan akhir NPP yang berisi hal-hal berikut ke Sekretariat RSPO:

  • Pernyataan pemberitahuan NPP beserta pernyataan verifikasi LS (Templat 1 dokumen NPP 2021).
  • Rangkuman laporan penilaian (Template 2 dokumen NPP 2021).
  • Ringkasan rencana pengelolaan terpadu (Templat 3 dokumen PLTN 2021).
  • Peta digital batas legal, area PLTN dan (jika ada) SKT, NKT, lahan gambut, penyangga riparian, medan terjal, tanah marjinal dan rapuh.

Langkah 4

Sekretariat RSPO akan meninjau dokumen NPP yang diserahkan.

Langkah 5

Setelah NPP melewati tinjauan internal Sekretariat RSPO, itu akan diposting selama 30 hari komentar publik di situs RSPO.

Langkah 6

Sekretariat RSPO akan mengomunikasikan persetujuan NPP kepada petani kecil atau CB. Hal ini tunduk pada tanggapan petani kecil terhadap komentar pemangku kepentingan (jika ada) tentang NPP.

Langkah 7

Petani kecil untuk memulai penanaman baru.