Sejalan dengan revisi Prinsip & Kriteria (P&C) RSPO 2013, di mana kebijakan 'tidak ada penanaman baru di lahan gambut' yang ketat akan diadopsi (Kriteria 7.8 draf 2 P&C 2018), Kelompok Kerja Lahan Gambut 2 (PLWG2) telah merevisi klasifikasi tanah organik dan gambut RSPO.

Dokumen yang direvisi mengadopsi klasifikasi khusus negara (jika tersedia) dengan klasifikasi generik untuk negara-negara tanpa, sebagai pengakuan atas komposisi dan definisi berbeda dari tanah organik yang disebut sebagai 'gambut' yang diterima secara regional. Penambahan definisi khusus negara lain dapat diusulkan melalui proses Interpretasi Nasional (NI) untuk Prinsip dan Kriteria RSPO.

Klasifikasi ini akan digunakan sebagai definisi gambut berdasarkan persyaratan P&C.

Dokumen tersedia untuk diunduh di bawah ini.

Dokumen Terkait

Judul
Jenis file
Bahasa
Diubah
pdf
Maret 15 2023