Proses pengembangan

Standar RSPO dan proses pengembangan dokumen pendukung

Standar RSPO dan dokumen pendukungnya dikembangkan melalui proses yang komprehensif, didorong oleh konsensus dan transparan. Ini termasuk anggota multi-stakeholder RSPO yang berpartisipasi dalam badan pendukung yang relevan, umpan balik dari masyarakat umum dan kontribusi dari pemangku kepentingan yang berkepentingan melalui konsultasi publik.

Proses pengembangan untuk semua dokumen adalah:

Kerangka Acuan (ToR)

ToR mendefinisikan latar belakang, tujuan, ruang lingkup dan keluaran yang diharapkan dari proyek/standar; tujuan sosial, lingkungan dan ekonomi yang jelas yang ingin dicapai oleh proyek/standar; dan penilaian risiko dan bagaimana mereka akan dikurangi. Dokumen ini digunakan untuk memandu dan menyelaraskan pemahaman dan harapan masing-masing Pokja/Task Force selama proses pengembangan. ToR disusun baik oleh Working Group/Task Force atau Standing Committee, tergantung pada jenis dokumen, dan ketersediaan Working Group/Task Forces yang relevan.

 

Kelompok Kerja/Satuan Tugas

Kelompok Kerja dan Satuan Tugas RSPO dibentuk dengan tujuan untuk menciptakan platform yang terfokus bagi para anggota untuk membahas tantangan yang kompleks dan bekerja untuk mengembangkan solusi. Sebagai meja bundar partisipatif multi-stakeholder yang bekerja berdasarkan konsensus, penting bagi semua anggota untuk ikut serta dalam proses pengambilan keputusan. Kelompok-kelompok tersebut terutama bertugas untuk membahas dan mengembangkan standar/dokumen yang berkaitan dengan isu-isu spesifik yang dimandatkan oleh Standard Standing Committee (SSC) atau Dewan Gubernur (BoG) RSPO. Mereka terdiri dari perwakilan dari masing-masing tujuh kelompok pemangku kepentingan dan dibentuk secara berkala untuk menangani masalah tertentu.

 

Program/Rencana Kerja

Program/rencana kerja disusun oleh Kelompok Kerja/Satuan Tugas yang diberi mandat. Ini menguraikan titik kontak dan detail untuk kegiatan pengembangan standar, ruang lingkup standar termasuk tujuan dan pembenaran, dan garis waktu yang diusulkan untuk kegiatan tertentu dalam proses pengembangan standar. Program/rencana kerja ini diperbarui setidaknya setiap enam bulan sampai standar diadopsi.

 

Konsultasi publik

Konsultasi publik memainkan peran kunci dalam memastikan pemangku kepentingan di luar Kelompok Kerja/Satuan Tugas masing-masing disediakan platform untuk meninjau dan memberikan umpan balik selama pengembangan standar/dokumen. Hal ini memungkinkan peningkatan partisipasi, keseimbangan kepentingan, dan transparansi standar khusus dalam pembangunan. Kelompok Kerja/Satuan Tugas harus meninjau umpan balik dan merevisi standar/dokumen dalam pengembangan, jika diperlukan.

Konsultasi publik dilakukan dengan frekuensi dan durasi sebagai berikut:

  • Standar baru: Setidaknya dua putaran konsultasi publik — pertama setidaknya 60 hari; detik selama minimal 30 hari
  • Revisi standar: Setidaknya satu putaran konsultasi publik minimal 60 hari
  • Dokumen informatif (opsional): Setidaknya satu putaran konsultasi publik minimal 30 hari

Jika ada masalah yang bertahan setelah periode konsultasi publik, atau jika umpan balik yang diperoleh tidak mencukupi, putaran tambahan konsultasi publik harus dilakukan.

 

Pengujian Percontohan

Standar baru atau yang direvisi diharuskan menjalani pengujian lapangan untuk menilai kelayakan dan kemampuan audit dari standar yang dikembangkan. Ini dapat mencakup uji coba lapangan, audit pura-pura, dan penilaian dampak dan risiko, sebagaimana mestinya.

Uji coba wajib untuk Standar baru/revisi dan opsional untuk Dokumen Pendukung Informatif.

 

Dukungan

Semua standar RSPO dan dokumen pendukung yang dikembangkan oleh Kelompok Kerja/Gugus Tugas ditinjau oleh Standard Standing Committee (SSC) RSPO. Hal ini untuk memastikan bahwa semua kegiatan dan persyaratan yang diperlukan sebagaimana diuraikan dalam Proses Pengembangan Standar di atas telah dipenuhi. Standar RSPO memerlukan pengesahan oleh BoG dan pemungutan suara oleh Majelis Umum (GA) RSPO. Dokumen pendukung tidak memerlukan pemungutan suara oleh GA dan proses pengesahan berbeda menurut jenis dokumen.

Ada dua jenis dokumen pendukung:

  • Informatif: Memberikan panduan penerapan Standar RSPO, yang akan mendapat persetujuan dari SSC
  • normatif: Mendukung penerapan Standar RSPO, hanya dapat disahkan oleh Dewan Gubernur (BoG)

Setelah dokumen disahkan, dokumen itu akan dipublikasikan di Berita dan Acara dan dapat diakses dalam bagian Standar di bawah Sumber.

Untuk dokumen Normatif, RSPO akan mengadakan webinar untuk memandu pihak yang berkepentingan melalui dokumen baru. Ini juga akan dipublikasikan di website kami di bawah Acara.