Sesuai dengan Prinsip dan Kriteria (P&C) RSPO 2018, Upah Layak (LW) harus dibayarkan kepada semua pekerja, termasuk upah borongan/kuota, yang perhitungannya didasarkan pada kuota yang dapat dicapai selama jam kerja reguler. Untuk efek ini, unsur-unsur dalam perhitungan untuk LW harus mencakup makanan, air, perumahan, pendidikan, perawatan kesehatan, transportasi, pakaian dan kebutuhan penting lainnya, termasuk ketentuan untuk kejadian tak terduga, sesuai dengan metode Koalisi Upah Hidup Global (GLWC) (selanjutnya disebut disebut sebagai Metodologi yang Disahkan RSPO).
Untuk Indikator 6.2.6, selanjutnya dimasukkan Catatan Prosedur yang berbunyi sebagai berikut:-
“Satuan Tugas Tenaga Kerja RSPO akan menyiapkan panduan tentang implementasi DLW, termasuk rincian tentang cara menghitung DLW, diharapkan untuk tahun 2019. Sekretariat RSPO akan berupaya untuk melaksanakan tolok ukur negara DLW untuk negara penghasil minyak sawit di mana anggota RSPO beroperasi dan di mana tidak ada tolok ukur Global Living Wage Coalition (GLWC).”
Sesuai dengan Procedural Note, perlu dikembangkan country benchmark bagi negara-negara anggota RSPO beroperasi. Untuk tujuan ini, dan sebagai bagian dari proses RSPO, Gugus Tugas Upah layak (LW TF) dibentuk pada tahun 2020 untuk mengawasi perkembangan benchmark DLW RSPO secara global.