Sekretariat RSPO telah mengeluarkan pernyataan pada 15 November 2016 yang mengumumkan ratifikasi Resolusi 6f pada GA baru-baru ini di Bangkok. Resolusi menuntut penangguhan hukuman dari Prosedur Penanaman Baru (NPP) untuk semua petani – mandiri, skema atau asosiasi – sampai tinjauan dokumen panduan NPP yang diperbarui selesai dalam waktu 6 bulan setelah pengumuman.
Sejak saat itu, Sekretariat RSPO telah diminta untuk mengembangkan panduan sementara mengenai metodologi pelaksanaan Resolusi dalam situasi tertentu.
Dalam keadaan normal, proses sertifikasi untuk petani kecil harus mematuhi Standar Sertifikasi Grup dan/atau semua persyaratan P&C 2013, dimana penanaman baru yang dilakukan setelah 1 Januari 2010 harus memenuhi persyaratan NPP.
Dengan disahkannya Resolusi 6f/2016, setiap penanaman baru yang dilakukan oleh petani sejak 10 November 2016 dibebaskan dari penyerahan dokumen NPP hingga pengumuman lebih lanjut.
Meskipun petani dibebaskan dari pengajuan NPP, setiap kelompok petani yang ingin menjalani sertifikasi, tetap harus mematuhi Prinsip 7 P&C RSPO 2013, yang berarti bahwa penilaian HCV, SEIA, penilaian GHG, LUCA, tanah dan survei topografi dan FPIC masih diperlukan.
Penerapan Keputusan tersebut tidak berlaku surut, artinya semua pembangunan sebelum 10 November 2016, wajib mematuhi NPP. Kegagalan untuk mematuhi persyaratan NPP akan memicu sanksi seperti yang diumumkan pada 21 Desember 2015. Silakan unduh dokumen di bawah ini untuk skenario di mana pengecualian dianggap berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi Sekretariat RSPO melalui email ke [email dilindungi] or [email dilindungi]