REA Holdings telah mengajukan rencana pengembangan baru (tahap 2) untuk konsesinya seluas 413.83 ha yang terletak di dalam wilayah operasionalnya di unit pengelolaan PT Prasetia Utama. Properti perkebunan berlokasi di Desa Umaq Dian, Desa Muara Pedohon, Desa Buluqsen, Desa Muara Ritan, Desa Ritan Baru, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Indonesia.
Verifikasi NPP PT Prasetia Utama (Tahap 2) dilakukan melalui verifikasi dokumen dan kunjungan lapangan. Auditor PT Mutuagung Lestari melakukan peninjauan dokumen dan verifikasi lapangan secara bersamaan pada tanggal 25 hingga 29 September 2023.
Laporan ringkasan kawasan ini telah menjalani periode komentar publik selama 30 hari sebagaimana diwajibkan oleh Prosedur Penanaman Baru RSPO 2021 mulai 4 April 2024 hingga 3 Mei 2024.