Sekretariat RSPO dengan bangga mengumumkan peluncuran Pedoman Audit Interim untuk Lembaga Sertifikasi, dikembangkan sebagai respons terhadap perubahan peraturan terkini di Indonesia terkait regulasi perizinan kehutanan. Pedoman ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan Anggota RSPO yang berkelanjutan terhadap lanskap hukum yang terus berkembang di Indonesia.
Latar Belakang
Awal tahun ini, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai “Penertiban Kawasan Hutan” (Penegakan Kawasan Hutan). Peraturan ini ditetapkan untuk memperkuat tata kelola kawasan hutan dan mengatasi permasalahan terkait operasional kelapa sawit. Selanjutnya, “Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan” (Satgas PKH), sebuah Satuan Tugas Penegakan Kawasan Hutan, telah dibentuk. Menyusul perkembangan ini, Pemerintah Indonesia juga menerbitkan peraturan terkait (Keputusan Menteri Kehutanan No. 36 Tahun 2025), yang mencantumkan badan hukum yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang berstatus tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Tanggapan dan Pengembangan Pedoman RSPO
Mengingat peraturan di atas, Sekretariat RSPO, melalui Unit Risikonya, melakukan evaluasi risiko menyeluruh, memperoleh pendapat hukum tentang dampak keputusan tersebut terhadap RSPO, dan mengembangkan pedoman audit yang komprehensif untuk Badan Sertifikasi dan auditor.
Konsultasi ekstensif telah diselenggarakan antara Juni dan September 2025, yang melibatkan Kaukus Petani Indonesia, Auditor Lembaga Sertifikasi (LSM), LSM Lingkungan dan Sosial, para pemangku kepentingan utama lainnya, serta konsultasi yang lebih luas dengan anggota Komite Tetap Penjaminan (KAP). Diskusi-diskusi ini krusial dalam menilai kondisi lapangan dan menentukan ruang lingkup serta pendekatan pedoman audit. Berdasarkan wawasan ini, Pedoman Audit Interim untuk Auditor, yang mencakup empat skenario berbeda, dikembangkan dan kemudian dipresentasikan kepada KAP dan Dewan Gubernur (BoG) RSPO.
Tujuan dan Implementasi
Pedoman Audit Interim dirancang untuk memfasilitasi verifikasi langsung di lokasi atas kepatuhan Anggota RSPO terhadap peraturan perizinan kehutanan Indonesia yang berlaku. Pedoman terperinci dan daftar periksa dapat diakses. di sini.
Pedoman ini akan berlaku segera dan akan dilaksanakan mulai 24 November 2025 untuk 31 Desember 2026. Ketentuan ini berlaku selama siklus audit P&C RSPO berikut:
- Audit Pengawasan Tahunan
- Audit Sertifikasi Ulang
Audit yang berlaku akan dilakukan paling cepat antara tanggal 24 November 2025 dan paling lambat tanggal 31 Desember 2026. Bagi Unit Manajemen yang belum tersertifikasi dan sedang menjalani Sertifikasi Awal (IC), pedoman ini akan tetap berlaku setelah tanggal 31 Desember 2026. Pedoman Audit Interim ini dapat direvisi, diperbarui, atau ditarik jika terjadi perubahan kondisi regulasi atau operasional di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa pedoman audit interim ini tidak ditujukan untuk audit khusus. Setiap informasi relevan yang diperoleh selama penerapannya harus dicantumkan dalam laporan audit paling awal yang diterbitkan oleh Badan Sertifikasi. Lebih lanjut, dalam kasus yang melibatkan isu Sosial dan Hak Asasi Manusia, Badan Sertifikasi harus mengacu pada Prinsip dan Kriteria RSPO masing-masing.
Sekretariat RSPO akan menyebarluaskan Pedoman Audit Interim ini kepada Badan Sertifikasi untuk diimplementasikan, dengan pengawasan yang diberikan oleh badan akreditasi, ASI. Sekretariat juga akan bekerja sama erat dengan ASI untuk terus memantau implementasi pedoman ini, termasuk selama penyampaian laporan audit dari Badan Sertifikasi. prisma platform. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Sekretariat RSPO melalui Unit Sertifikasi ([email dilindungi]) atau Unit Risiko ([email dilindungi] ).
Teruslah membaca

Sistem Sertifikasi RSPO 2025 untuk Prinsip dan Kriteria RSPO dan Standar Petani Kecil Independen V4.0

Pengumuman Tender: Konferensi Meja Bundar Tahunan RSPO (RT) tentang Minyak Sawit Berkelanjutan

Dampak Banjir di Sumatra dan Langkah-Langkah Sementara

10 Kisah Terpenting Tahun 2025

Menguraikan Minyak Sawit Berkelanjutan: Dari Inisiatif Industri hingga Aksi Global

Pembaruan untuk Badan Sertifikasi RSPO (CB), Badan Akreditasi (AB), Penyedia Pelatih Terakreditasi (ETP) dan Anggota

RSPO Meningkatkan Kualitas Audit di Seluruh Dunia Melalui Perluasan Program Pelatihan untuk Pelatih
